Kamis, 12 September 2013

Analisis Terhadap Film The Social Network

TUGAS MATA KULIAH
ETIKA PROFESI

PENCURIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DITINJAU DARI SUDUT PANDANG ETIKA BISNIS DAN PROFESI MENGACU PADA FILM “THE SOCIAL NETWORK”






Oleh:
Alvin Aldo K. - 321110004
Eka Saputra D. - 321110012
Dimas Seputro - 321010012
Victor Daud H. - 321110025
Nicko Yuanda N. - 321110020

FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS MA CHUNG MALANG
SEPTEMBER 2013


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Semakin berkembangnya zaman, semakin berkembang pula pertumbuhan intelektual manusia. Tidak hanya dalam hal akademik, begitu juga dengan social networking. Social Network atau jejaring social merupakan suatu struktur sosial yang dibentuk dari simpul-simpul (yang umumnya adalah individu atau organisasi) yang dijalin dengan satu atau lebih tipe relasi spesifik seperti nilai, visi, ide, teman, keturunan, dll. (Wikipedia). Pengembangan social networking di internet makin marak di kalangan masyarakat dan lingkungan sekitar. Meski social networking ini umumnya lebih bersifat personal, terutama yang berhubungan dengan wilayah kerja, tapi yang bersifat latar belakang pendidikan misalnya universitas atau sekolah adalah jenis yang paling populer di internet.  Itu antara lain karena tidak seperti di sekolah, universitas, atau lingkungan kerja pada umumnya, di internet penuh dengan milyaran orang yang sedang mencari kontak untuk saling berhubungan, berbagi informasi dan pengalaman, mencari pegawai, partner bisnis, melakukan marketing, dan lain-lain. Topik yang di bicarakan juga sangat bervariasi.
Saat tiba untuk melakukan social networking secara online, biasanya website digunakan. Website ini dikenal sebagai social sites. Website social networking berfungsi seperti sebuah komunitas online dari pengguna internet. Tergantung dari masing-masing website, banyak dari anggota komunitas online ini yang saling berbagi ketertarikan dalam hobi, agama, atau politik yang sama. Dengan adanya social network maka kita tidak perlu susah-susah lagi untuk berkomunikasi, bertukar pikiran, berkenalan dengan orang lain. Saat kamu mendapat akses untuk masuk ke sebuah website social networking, kamu bisa segera mulai bersosialisasi. Misalnya membaca halaman profile dari anggota-anggota lain, dan mungkin juga menghubungi mereka. Mendapat teman baru adalah salah satu jenis keuntungan yang bisa di dapat dari melakukan social networking secara online. Di dalam film The Social Network ini membahas bagaimana seorang Mark Zuckerberg membuat atau menciptakan Social Media Facebook yang hingga saat ini masih menduduki website peringkat-2 sedunia berdasarkan pencarian hasil dari alexa.com.
Facebook didirikan pada tanggal 28 Oktober 2003, merupakan salah satu media sosial paling berhasil menembus angka pengguna terbaik di dunia. Di awal karirnya, Facemash.com merupakan website pertama yang dirubah namanya menjadi The Facebook dan pada akhirnya menjadi Facebook. At the first launch, Facebook begitu diminati dan disukai oleh para teman Mark pada satu Universitas Harvard. Kehadiran Facebook dianggap telah membawa nuansa baru di tengah penatnya dan beragamnya social network lain yang saat itu tengah ada di masyarakat America. Tetapi tahukah anda bagaimana caranya Mark sehingga berhasil menciptakan sebuah maha karya Facebook? Berdasarkan film The Social Network ini menunjukkan bahwa Mark melakukan pencurian ide dari sekelompok orang yang berniat untuk menciptakan social media yang didalamnya orang bisa saling bertukar foto, melihat status, berteman, chat, dll. Pencurian ide ternyata merupakan sebuah pelanggaran yang mempunyai undang-undang dalam mengatur hal tersebut. Umumnya orang menyebutkan pencurian ide seperti ini merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual, yang bilamana terbukti mempunyai sanksi yang harus dijalankan.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.         Apa yang menyebabkan terjadinya pencurian hak kekayaan intelektual?
2.         Bagaimana dampak yang ditimbulkan dari pencurian hak kekayaan intelektual?
3.         Apa upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pencurian hak kekayaan intelektual?

1.3  TUJUAN
1        Untuk mengetahui penyebab terjadinya pencurian hak kekayaan intelektual.
2        Mengetahui dampak yang ditimbulkan atas pencurian tersebut.
3        Memberikan solusi untuk mencegah terjadinya pencurian hak kekayaan intelektual.
4        Mengetahui, mempelajari dan mengambil nilai-nilai etika yang terdapat dalam pencurian hak kekayaan intelektual.

  
1.4  MANFAAT PEMBUATAN MAKALAH
1                    Dapat digunakan sebagai sumbangan bagi dunia Ilmu Pengetahuan dalam menjelaskan materi mengenai social network yang dikaitkan dengan sudut pandang etika bisnis dan profesi.
2                    Sekaligus sebagai pemenuhan nilai tugas kami pada mata kuliah Etika Profesi.


  

BAB II
LANDASAN TEORI
2.1  HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Menurut Wikipedia, Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Sejalan dengan keputusan menteri Hukum dan Perundang-Undangan RI Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2000 dan Persetujuan Menteri Aparatur Negara No.24/M/PAN/1/2000 (Simorangkir JCT, 2008:11), bahwa hak kekayaan intelektual adalah yang diberikan kepada individu, kelompok dalam bidang seni, sastra, dan teknologi. Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia. Dalam UU HKI disebut sebagai hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas (akal dan rasio) manusia. Untuk itulah, hak alamiah yang dimiliki oleh setiap manusia ini harus dihormati atau dihargai oleh manusia lain. Salah satu sikap atau tindakan yang dapat dikatakan sebagai tindakan yang menghormati hak alamiah orang lain adalah dengan tidak mencurinya.


 2.2  ULASAN SINGKAT / IKHTISAR CERITA DARI FILM
Film The Social Network ini menceritakan bagaimana seorang Mark Zuckerberg menciptakan maha karya Facebook. Dalam pembuatannya, ternyata Mark bermain curang, yaitu dia mencuri ide yang didapat dari sekelompok teman yang mengajak Mark untuk ikut bergabung bersama untuk menciptakan atau membuat suatu jejaring social yang nantinya akan digunakan untuk seluruh mahasiswa di asrama Universitas Harvard. Namun Mark berpikir lain, ia ingin menciptakan jejaring social yang lebih besar tidak sebatas Universitas Harvard saja. Kemudian Mark mulai mengambil tindakan-tindakan untuk memulai membangun jejaring social tersebut tanpa sepengetahuan dari teman-temannya. Jejaring social inilah yang dinamai “Facebook” oleh Mark.  Setelah Facebook diluncurkan, teman-teman Mark sadar bahwa Mark telah mencuri ide mereka dengan membuat jejaring social lain tanpa sepengetahuan dan persetejuan dari seluruh teman-temannya yang mengajak Mark bergabung pada awalnya untuk menciptakan jejaring social untuk seluruh mahasiswa Universitas Harvard. Teman-teman Mark pun mulai membawa kasus ini ke ranah hokum dengan mendatangkan pengacara dsb. Bak tanpa takut Mark pun menganggap enteng semua tuduhan dan tuntutan hokum yang dilontarkan kepadanya mengenai pencurian ide ini. Malahan semakin sering Mark tampil dengan kasusnya ini, maka semakin banyaklah orang-orang yang penasaran untuk segera mencoba seperti apa Facebook tersebut. Hal ini dianggap Mark sebagai kesempatan untuk menambah user pengguna Facebook dari berbagai daerah America. Di sisi lain, pemiliki jejaring social Napster melihat fenomena ini sebagai suatu kesempatan bagi dia, jika dia dapat memanfaatkan ketenaran dari Facebook yang dimiliki Mark untuk mendongkrak popularitas Napster.

2.3 PROFESI, KODE ETIK DAN PROFESIONALISME
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Tiga (3) Ciri Utama Profesi
1.      Sebuah profesi mensyaratkan  pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi;
2.      Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan;
3.     Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
Tiga (3) Ciri Tambahan Profesi
1.  Adanya proses lisensi atau sertifikat;
2.  Adanya organisasi;
3.  Otonomi dalam pekerjaannya.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi  profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Etika terbagi atas 2 bidang besar
1.  Etika umum
1.1 Prinsip;
1.2 Moral.

2.  Etika khusus
2.1 Etika Individu;
2.2 Etika Sosial.
2.4 Kode Etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Sifat Kode Etik Profesional
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:
1.  Singkat;
2.  Sederhana;
3.  Jelas dan Konsisten;
4.  Masuk Akal;
5.  Dapat Diterima;
6.  Praktis dan Dapat Dilaksanakan;
7.  Komprehensif dan Lengkap, dan
8.  Positif dalam Formulasinya.
Orientasi Kode Etik hendaknya ditujukan kepada:
1.  Rekan,
2.  Profesi,
3.  Badan,
4.  Nasabah/Pemakai,
5.  Negara, dan
6.  Masyarakat.
2.5 Kode Etik Ilmuwan Informasi
Di AS, istilah dokumentasi diganti menjadi ilmu informasi; American Documentation Institute (ADI) kemudian diganti menjadi American Society for Information (ASIS). ASIS Professionalism Committee yang membuat rancangan ASIS Code of Ethics for Information Professionals.
Kode etik yang dihasilkan terdiri dari preambul dan 4 kategori pertanggungan jawab etika, masing-masing pada pribadi, masyarakat, sponsor, nasabah atau atasan dan pada profesi.
Kesulitan menyusun kode etik menyangkut (a) apakah yang dimaksudkan dengan kode etik dan bagaimana seharunya; (b) bagaimana kode tersebut akan digunakan; (c) tingkat rincian kode etik dan (d) siapa yang menjadi sasaran kode etik dan kode etik diperuntukkan bagi kepentingan siapa.
2.6 PROFESIONALISME
Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan –serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut– dengan semangat    pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).



Tiga Watak Kerja Profesionalisme
  1. Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil.
  2. Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
  3. Kerja seorang profesional –diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral– harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
Menurut Harris [1995] ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
1)      Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi.
2)      Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.                   


  

BAB III
PEMBAHASAN MASALAH

3.1     PELANGGARAN HaKI MENURUT ETIKA PROFESI
Seorang profesional berarti seseorang yang memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, disamping itu ada pula unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata-mata bertujuan untuk mencari nafkah dan atau kekayaan.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program sesuka hatinya, melainkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk membuat program tersebut, seperti tujuan dari pembuatan program, untuk user yang bagaimana kemudian seorang profesional harus dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (seperti hacker, cracker, dll).
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, diantaranya rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi. Kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak.

Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film. Ketersediaan sistem pengambilan data yang sangat canggih memungkinkan terjadinya pelanggaran privasi dengan mudah dan cepat. Aspek-Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT dilihat dari aspek Teknologi.
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima. Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang Komputer bisa membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
Sekilas mengenai etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
3.2              KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.

Tujuan diterapkannya Kode Etik Profesi :
  •     Menjunjung tinggi martabat profesi
  •     Melindungi pihak yang menjadi layanan profesi dari perbuatan mal-praktik.
  •     Meningkatkan kualitas profesi.
  •     Menjaga status profesi.
  •     Menegakkan ikatan antara tenaga professional dengan profesi yang disandangnya.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program  aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Jika para profesional TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya.
3.3              HaKI DITINJAU DARI ETIKA BISNIS
Dalam menjalankan suatu bisnis, peran etika bisnis atau etika dalam berbisnis mengikuti sejalan dan seiras dengan perkembangan bisnis tersebut. Bahkan sedikit banyak berpengaruh langsung pada maju mundurnya bisnis tersebut. Dalam film The Social Network kami melihat bahwa di dalam membangun Facebook, ternyata ada kecurangan yang berupa pencurian ide dari orang lain, yang akhirnya dimanfaatkan oleh Mark untuk kepentingannya dan teman baiknya. Hal ini tentu sangat melanggar kode etik dari etika bisnis itu sendiri.


3.4 SOLUSI UNTUK PENCEGAHAN TERJADINYA PENCURIAN HaKI
Kami memiliki berbagai pendapat atas diskusi intensif yang telah kami lakukan dalam rangka memberi saran sebagai upaya penanggulangan tindak pencurian hak intelektual.
Disinilah letak dimana kesadaran masing-masing individu diperlukan untuk mengatasi masalah secara langsung dimana pemecahan masalah tidak perlu melibatkan pihak eksternal hingga menciptakan etika profesionalisme dalam pengatasan masalah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan menurut kami, yaitu :
1.      Melakukan pertemuan dan perjanjian secara resmi baik secara lisan maupun secara tertuils.
2.      Membuat struktur organisasi yang jelas.
3.      Memberikan dan menyebar ide hanya kepada tim pengembang yang telah terbentuk.
4.      Membuat peraturan yang jelas dan ketat dalam dokumen penting terkait dengan proyek kerja tim.
5.      Jika terjadi hal yang melanggar kode etik, proses dengan hukum dilakukan secara tegas.

A) Etika yang terdapat dalam Film “The Social Network”
Etika yang sering dijumpai dalam film tersebut antara lain:
1)Mayoritas mahasiswa sering mengunjungi klub malam.
2)Ketidakakuran hubungan persahabatan  disebabkan oleh permasalahan hak cipta.
3)Adanya rivalitas yang kental antara pemilik faacebook dengan Napster
B) Opini atas adanya pencurian hak intelektual
Menurut saya adanya pencurian hak baik secara langsung maupun tidak langsung tentu akan berakibat buruk baik pencuri hak maupun yang merasa haknya dicuri. Hal tersebut tentu akan memperparah hubungan diantara kedua belah pihak hingga jalur hukum menjadi opsi utama namun, sesungguhnya masalah dapat diselelesaikan secara personal dimana tanpa melibatkan pihak apapun selain orang yang bersangkutan. Dalam kasus film ini bisa kita lihat bahwa terdapat konflik yang terjadi antara Mark dengan rekan-rekannya dalam hal hak cipta pembuatan Facebook disinilah kelalaian Mark dalam kepekaannya dalam melakukan teamwork untuk membuat Facebook namun tidak hanya Mark saja yang patut dipersalahkan tetapi juga dari pihak teman-temannya sendiri dimana mereka hanya mementingkan keuntungan semata hingga mereka rela menuntut Mark atas apa yang Ia ciptakan. Disinilah letak dimana kesadaran masing-masing individu diperlukan untuk mengatasi masalah secara langsung dimana pemecahan masalah tidak perlu melibatkan pihak eksternal hingga menciptakan etika profesionalisme dalam pengatasan masalah.
C) Pihak yang tergambar dalam Film
1)Mark Zuckerberg selaku sebagai pembuat Facebook
2)Phoenix selaku sebagai rival dalam bisnis yang dikembangkan Mark.
3)Teman – teman Mark selaku sebagai salah satu antagonis dalam film tersebut dimana nantinya mereka menuntut atas tindakan yang dilakukan Mark terhadap proyek yang mereka kembangkan bersama.
D) Kesan terhadap Film “”
Film yang cukup menarik dimana film tersbut mengupas kisah awal mula terbentuknya salah satu jejaring sosial yang akhirnya mendunia. Film tersebut juga dibumbui dengan konflik serta menciptakan suasana rivalisme yang kental hingga dapat menggambarkan kepada para penonton betapa susahnya perjuangan Mark sang tokoh utama dalam memperjuangkan jejaring sosial yang Ia buat yaitu “Facebook”.
E) Facebook Masa Kini
Facebook telah menjadi situs jejaring yang populer yang telah digunakan oleh berbagai kalangan sehingga menjadi bukti kesuksesan Mark dalam memperjuangkan Facebook sebgai Situs jejaring sosial.

BAB IV
PENUTUP
4.1  KESIMPULAN
Keberhasilan Marc Zuckerberg terletak dalam menangkap kebutuhan dan inovasi internet, sementara pihak lain menyatakan bahwa ia melakukan pencurian ide dari sekelompok orang yang berniat untuk menciptakan social media yang inovatif, pencurian ini merupakan sebuah pelanggaran yang mempunyai undang-undang dalam mengatur hal tersebut. Umumnya orang menyebutkan pencurian ide seperti ini merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual, yang bilamana terbukti mempunyai sanksi yang harus dijalankan, saat pelanggaran ini terjadi seharusnya bisa dilakukan pertemuan dan perjanjian secara resmi baik secara lisan maupun secara tertulis, membuat struktur organisasi yang jelas, memberikan dan menyebar ide hanya kepada tim pengembang yang telah terbentuk, membuat peraturan yang jelas dan ketat dalam dokumen penting terkait dengan proyek kerja tim, Karena jika terjadi hal yang melanggar kode etik, proses dengan hukum dilakukan secara tegas.

4.2              SARAN
Perlunya manajemen diri sebelum melakukan suatu tindakan yang nantinya dapat menjadi bumerang bagi kita di masa mendatang. Penulis harap pembaca dapat mengetahui apa dampak positif dan negatif dari pencurian hak intelektual bagi diri sendiri.








DAFTAR PUSTAKA

Faradins, Synopsis Film Social Network, (Online), faradins.blogspot.com/2012/10/sinopsis-film-social-network.html, diakses pada 10 September 2013
Scribd, Makalah Etika Profesi dan Bisnis, (Online), www.scribd.com/doc/41141915/MAKALAH-ETIKA-BISNIS, diakses pada 10 September 2013
Masriah, Makalah HaKI Pada Etika Profesi, (Online), masriah58.blogspot.com/2013/02/makalah-haki.html, diakses pada 10 September 2013
Bagas, Pengertian Etika Profesi, (Online), bagasirawanganteng.blogspot.com/2013/04/pengertian-etika-dari-asal-usul-kata.html, diakses pada 11 September 2013
Suci, HaKI - Hak Karyawan, (Online), suciatirukmini.wordpress.com/2012/04/06/haki-hak-kekayaan-intelektual/, diakses pada 11 September 2013
Rahmad, Undang - Undang Etika Profesi, (Online), etikaprofesi9.blogspot.com/2010/11/pentingnya-uu-ite-pada-profesionalisme.html, diakses pada 11 September 2013
Wikipedia, Etika Profesi, (Online), id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual, diakses pada 12 September 2013
Wikipedia, Jejaring Sosial, (Online), id.wikipedia.org/wiki/Jejaring_sosial, diakses pada 12 September 2013
Wowwanita, Social Networking, (Online), wownita.blogspot.com/2010/05/apa-itu-social-networking.html, diakses pada 12 September 2013
Kelompokkami, Social networking, (Online), kelompokkami.wordpress.com/social-networking-site/, diakses pada 12 September 2013
Suryanto, Jejaring Sosial Untuk Nelayan, (Online), suryanto.blog.unair.ac.id/2008/12/22/mengembangkan-jejaring-sosial-social-networking-kelompok-nelayan/, diakses pada 12 September 2013
Merliastana, Etika Profesi Dari Sudut Pandang Mahasiswa, (Online), merliastarina.blogspot.com/2012/11/etika-dari-sudut-pandang-mahasiswa.html, diakses pada 12 September 2013

Markom, Pengertian Etika Profesi, (Online), www.jaringankomputer.org/pengertian-etika-adalah/, diakses pada 12 September 2013