TUGAS MATA KULIAH
ETIKA PROFESI
PENCURIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DITINJAU DARI SUDUT PANDANG ETIKA BISNIS DAN PROFESI MENGACU PADA FILM “THE
SOCIAL NETWORK”
Oleh:
Alvin Aldo K. - 321110004
Eka Saputra D. - 321110012
Dimas Seputro - 321010012
Victor Daud H. - 321110025
Nicko Yuanda N. - 321110020
FAKULTAS SAINS
DAN TEKNOLOGI
PROGRAM STUDI
SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS MA
CHUNG MALANG
SEPTEMBER 2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Semakin berkembangnya zaman, semakin
berkembang pula pertumbuhan intelektual manusia. Tidak hanya dalam hal
akademik, begitu juga dengan social
networking. Social Network atau
jejaring social merupakan suatu struktur sosial yang dibentuk dari simpul-simpul (yang
umumnya adalah individu atau organisasi) yang dijalin dengan satu atau lebih
tipe relasi spesifik seperti nilai,
visi, ide, teman,
keturunan,
dll. (Wikipedia). Pengembangan social
networking di internet makin marak di kalangan masyarakat dan lingkungan
sekitar. Meski social networking ini umumnya lebih
bersifat personal, terutama yang berhubungan dengan wilayah kerja, tapi yang
bersifat latar belakang pendidikan misalnya universitas atau sekolah adalah
jenis yang paling populer di internet. Itu
antara lain karena tidak seperti di sekolah, universitas, atau lingkungan kerja
pada umumnya, di internet penuh dengan milyaran orang yang sedang mencari
kontak untuk saling berhubungan, berbagi informasi dan pengalaman, mencari
pegawai, partner bisnis, melakukan marketing, dan lain-lain. Topik yang di
bicarakan juga sangat bervariasi.
Saat
tiba untuk melakukan social networking secara online, biasanya website
digunakan. Website ini dikenal sebagai social
sites. Website social networking berfungsi seperti sebuah komunitas online
dari pengguna internet. Tergantung dari masing-masing website, banyak dari
anggota komunitas online ini yang saling berbagi ketertarikan dalam hobi,
agama, atau politik yang sama. Dengan adanya social network maka kita tidak perlu susah-susah lagi untuk
berkomunikasi, bertukar pikiran, berkenalan dengan orang lain. Saat kamu
mendapat akses untuk masuk ke sebuah website social networking, kamu bisa
segera mulai bersosialisasi. Misalnya membaca halaman profile dari
anggota-anggota lain, dan mungkin juga menghubungi mereka. Mendapat teman baru
adalah salah satu jenis keuntungan yang bisa di dapat dari melakukan social
networking secara online. Di dalam film The
Social Network ini membahas bagaimana seorang Mark Zuckerberg membuat atau menciptakan Social Media Facebook yang hingga
saat ini masih menduduki website peringkat-2 sedunia berdasarkan pencarian
hasil dari alexa.com.
Facebook didirikan pada tanggal 28
Oktober 2003, merupakan salah satu media sosial paling berhasil menembus angka pengguna
terbaik di dunia. Di awal karirnya, Facemash.com merupakan website pertama yang
dirubah namanya menjadi The Facebook dan pada akhirnya menjadi Facebook. At the first launch, Facebook begitu
diminati dan disukai oleh para teman Mark pada satu Universitas Harvard.
Kehadiran Facebook dianggap telah membawa nuansa baru di tengah penatnya dan
beragamnya social network lain yang saat itu tengah ada di masyarakat America.
Tetapi tahukah anda bagaimana caranya Mark sehingga berhasil menciptakan sebuah
maha karya Facebook? Berdasarkan film The
Social Network ini menunjukkan bahwa Mark melakukan pencurian ide dari
sekelompok orang yang berniat untuk menciptakan social media yang didalamnya
orang bisa saling bertukar foto, melihat status, berteman, chat, dll. Pencurian ide ternyata merupakan sebuah pelanggaran yang
mempunyai undang-undang dalam mengatur hal tersebut. Umumnya orang menyebutkan
pencurian ide seperti ini merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual, yang
bilamana terbukti mempunyai sanksi yang harus dijalankan.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang
menyebabkan terjadinya pencurian hak kekayaan intelektual?
2.
Bagaimana dampak
yang ditimbulkan dari pencurian hak kekayaan intelektual?
3.
Apa upaya yang
dilakukan untuk mencegah terjadinya pencurian hak kekayaan intelektual?
1.3
TUJUAN
1
Untuk mengetahui
penyebab terjadinya pencurian hak kekayaan intelektual.
2
Mengetahui
dampak yang ditimbulkan atas pencurian tersebut.
3
Memberikan
solusi untuk mencegah terjadinya pencurian hak kekayaan intelektual.
4
Mengetahui,
mempelajari dan mengambil nilai-nilai etika yang terdapat dalam pencurian hak
kekayaan intelektual.
1.4 MANFAAT PEMBUATAN MAKALAH
1
Dapat digunakan
sebagai sumbangan bagi dunia Ilmu Pengetahuan dalam menjelaskan materi mengenai
social network yang dikaitkan dengan sudut
pandang etika bisnis dan profesi.
2
Sekaligus
sebagai pemenuhan nilai tugas kami pada mata kuliah Etika Profesi.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Menurut Wikipedia, Kekayaan
Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan
untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum,
dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun
1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Adapun
kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan
daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya
tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Sejalan dengan
keputusan menteri Hukum dan
Perundang-Undangan RI Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2000 dan Persetujuan Menteri
Aparatur Negara No.24/M/PAN/1/2000 (Simorangkir JCT, 2008:11), bahwa hak
kekayaan intelektual adalah yang diberikan kepada individu, kelompok dalam
bidang seni, sastra, dan teknologi. Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat
dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke
mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang
dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini
tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut
dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari
intelektualitas manusia. Dalam UU HKI disebut sebagai hak alamiah atau hak
dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas (akal dan rasio)
manusia. Untuk itulah, hak alamiah yang dimiliki oleh setiap manusia ini harus
dihormati atau dihargai oleh manusia lain. Salah satu sikap atau tindakan yang
dapat dikatakan sebagai tindakan yang menghormati hak alamiah orang lain adalah
dengan tidak mencurinya.
2.2 ULASAN SINGKAT / IKHTISAR CERITA
DARI FILM
Film
The Social Network ini menceritakan
bagaimana seorang Mark Zuckerberg menciptakan maha karya Facebook. Dalam
pembuatannya, ternyata Mark bermain curang, yaitu dia mencuri ide yang didapat
dari sekelompok teman yang mengajak Mark untuk ikut bergabung bersama untuk
menciptakan atau membuat suatu jejaring social yang nantinya akan digunakan
untuk seluruh mahasiswa di asrama Universitas Harvard. Namun Mark berpikir
lain, ia ingin menciptakan jejaring social yang lebih besar tidak sebatas
Universitas Harvard saja. Kemudian Mark mulai mengambil tindakan-tindakan untuk
memulai membangun jejaring social tersebut tanpa sepengetahuan dari
teman-temannya. Jejaring social inilah yang dinamai “Facebook” oleh Mark. Setelah Facebook diluncurkan, teman-teman Mark
sadar bahwa Mark telah mencuri ide mereka dengan membuat jejaring social lain
tanpa sepengetahuan dan persetejuan dari seluruh teman-temannya yang mengajak
Mark bergabung pada awalnya untuk menciptakan jejaring social untuk seluruh
mahasiswa Universitas Harvard. Teman-teman Mark pun mulai membawa kasus ini ke
ranah hokum dengan mendatangkan pengacara dsb. Bak tanpa takut Mark pun
menganggap enteng semua tuduhan dan tuntutan hokum yang dilontarkan kepadanya
mengenai pencurian ide ini. Malahan semakin sering Mark tampil dengan kasusnya
ini, maka semakin banyaklah orang-orang yang penasaran untuk segera mencoba
seperti apa Facebook tersebut. Hal ini dianggap Mark sebagai kesempatan untuk
menambah user pengguna Facebook dari berbagai daerah America. Di sisi lain,
pemiliki jejaring social Napster melihat fenomena ini sebagai suatu kesempatan
bagi dia, jika dia dapat memanfaatkan ketenaran dari Facebook yang dimiliki
Mark untuk mendongkrak popularitas Napster.
2.3 PROFESI, KODE ETIK DAN
PROFESIONALISME
Profesi
merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang
memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit
dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan
keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan
dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah
dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan
diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Tiga (3) Ciri Utama Profesi
1. Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah
profesi;
2. Pelatihan tersebut meliputi komponen
intelektual yang signifikan;
3. Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa
yang penting kepada masyarakat.
Tiga (3) Ciri Tambahan Profesi
1. Adanya proses lisensi atau sertifikat;
2. Adanya organisasi;
3. Otonomi dalam pekerjaannya.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
- Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan
- Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
- Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi
Etika terbagi atas 2 bidang besar
1. Etika umum
1.1
Prinsip;
1.2
Moral.
2. Etika khusus
2.1
Etika Individu;
2.2
Etika Sosial.
2.4 Kode Etik
Kode
etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Sifat
Kode Etik Profesional
Sifat
dan orientasi kode etik hendaknya:
1. Singkat;
2. Sederhana;
3. Jelas dan Konsisten;
4.
Masuk Akal;
5. Dapat Diterima;
6. Praktis dan Dapat Dilaksanakan;
7. Komprehensif dan Lengkap, dan
8. Positif dalam Formulasinya.
Orientasi
Kode Etik hendaknya ditujukan kepada:
1. Rekan,
2. Profesi,
3. Badan,
4. Nasabah/Pemakai,
5. Negara, dan
6. Masyarakat.
2.5 Kode Etik Ilmuwan Informasi
Di
AS, istilah dokumentasi diganti menjadi ilmu informasi; American Documentation
Institute (ADI) kemudian diganti menjadi American Society for Information
(ASIS). ASIS Professionalism Committee yang membuat rancangan ASIS Code of
Ethics for Information Professionals.
Kode
etik yang dihasilkan terdiri dari preambul dan 4 kategori pertanggungan jawab
etika, masing-masing pada pribadi, masyarakat, sponsor, nasabah atau atasan dan
pada profesi.
Kesulitan
menyusun kode etik menyangkut (a) apakah yang dimaksudkan dengan kode etik dan
bagaimana seharunya; (b) bagaimana kode tersebut akan digunakan; (c) tingkat
rincian kode etik dan (d) siapa yang menjadi sasaran kode etik dan kode etik
diperuntukkan bagi kepentingan siapa.
2.6 PROFESIONALISME
Profesionalisme
adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja
tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan
rasa keterpanggilan –serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut– dengan
semangat pengabdian selalu siap
memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah
gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
Tiga Watak Kerja Profesionalisme
- Kerja
seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi
tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak
terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil.
- Kerja
seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang
berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau
pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
- Kerja
seorang profesional –diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral–
harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang
dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
Menurut
Harris [1995] ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika
profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap
kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum
dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
1) Pelanggaran
terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang
seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan
pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang
berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap
melanggar kode etik profesi.
2) Pelanggaran
terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas
keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar
maupun kriteria profesional.
BAB III
PEMBAHASAN
MASALAH
3.1 PELANGGARAN HaKI MENURUT ETIKA
PROFESI
Seorang
profesional berarti seseorang yang memiliki profesi tertentu yang diperoleh
melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, disamping itu
ada pula unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan
suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan
kerja biasa (occupation) yang semata-mata bertujuan untuk mencari nafkah dan
atau kekayaan.
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program sesuka hatinya,
melainkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk membuat program
tersebut, seperti tujuan dari pembuatan program, untuk user yang bagaimana
kemudian seorang profesional harus dapat menjamin keamanan (security) sistem
kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem
kerjanya (seperti hacker, cracker, dll).
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu
etika, diantaranya rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan
memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja
(kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi
mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk
tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan
sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak
lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi. Kepemilikan dan
nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum
berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak.
Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan
merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual
lainnya seperti musik dan film. Ketersediaan sistem pengambilan data yang
sangat canggih memungkinkan terjadinya pelanggaran privasi dengan mudah dan
cepat. Aspek-Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT dilihat dari aspek
Teknologi.
Semua
teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan
jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir
juga enghancurkan kota hirosima. Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang
yang sudah memiliki keahlian dibidang Komputer bisa membuat teknologi yang
bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
Sekilas
mengenai etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 )
adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional
terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan
dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
3.2
KODE
ETIK PROFESI
Kode
etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam
kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman
etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola
aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar
profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.
Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Fungsi
Kode Etik Profesi
Kode
etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai
seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Tujuan
diterapkannya Kode Etik Profesi :
-
Menjunjung tinggi martabat profesi
-
Melindungi pihak yang menjadi layanan profesi dari perbuatan mal-praktik.
-
Meningkatkan kualitas profesi.
-
Menjaga status profesi.
-
Menegakkan ikatan antara tenaga professional dengan profesi yang
disandangnya.
Dalam lingkup TI, kode etik
profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan
dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat
membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti
untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat
menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari
pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker,
dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Jika para profesional TI melanggar
kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari
pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya.
3.3
HaKI
DITINJAU DARI ETIKA BISNIS
Dalam
menjalankan suatu bisnis, peran etika bisnis atau etika dalam berbisnis
mengikuti sejalan dan seiras dengan perkembangan bisnis tersebut. Bahkan
sedikit banyak berpengaruh langsung pada maju mundurnya bisnis tersebut. Dalam
film The Social Network kami melihat
bahwa di dalam membangun Facebook, ternyata ada kecurangan yang berupa
pencurian ide dari orang lain, yang akhirnya dimanfaatkan oleh Mark untuk
kepentingannya dan teman baiknya. Hal ini tentu sangat melanggar kode etik dari
etika bisnis itu sendiri.
3.4 SOLUSI UNTUK PENCEGAHAN
TERJADINYA PENCURIAN HaKI
Kami
memiliki berbagai pendapat atas diskusi intensif yang telah kami lakukan dalam
rangka memberi saran sebagai upaya penanggulangan tindak pencurian hak
intelektual.
Disinilah
letak dimana kesadaran masing-masing individu diperlukan untuk mengatasi
masalah secara langsung dimana pemecahan masalah tidak perlu melibatkan pihak
eksternal hingga menciptakan etika profesionalisme dalam pengatasan masalah.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan menurut kami, yaitu :
1.
Melakukan pertemuan dan perjanjian secara resmi baik secara
lisan maupun secara tertuils.
2.
Membuat struktur organisasi yang jelas.
3.
Memberikan dan menyebar ide hanya kepada tim pengembang yang
telah terbentuk.
4.
Membuat peraturan yang jelas dan ketat dalam dokumen penting
terkait dengan proyek kerja tim.
5.
Jika terjadi hal yang melanggar kode etik, proses dengan
hukum dilakukan secara tegas.
A) Etika yang terdapat dalam Film “The
Social Network”
Etika
yang sering dijumpai dalam film tersebut antara lain:
1)Mayoritas
mahasiswa sering mengunjungi klub malam.
2)Ketidakakuran
hubungan persahabatan disebabkan oleh
permasalahan hak cipta.
3)Adanya
rivalitas yang kental antara pemilik faacebook dengan Napster
B) Opini atas adanya pencurian hak
intelektual
Menurut
saya adanya pencurian hak baik secara langsung maupun tidak langsung tentu akan
berakibat buruk baik pencuri hak maupun yang merasa haknya dicuri. Hal tersebut
tentu akan memperparah hubungan diantara kedua belah pihak hingga jalur hukum
menjadi opsi utama namun, sesungguhnya masalah dapat diselelesaikan secara
personal dimana tanpa melibatkan pihak apapun selain orang yang bersangkutan.
Dalam kasus film ini bisa kita lihat bahwa terdapat konflik yang terjadi antara
Mark dengan rekan-rekannya dalam hal hak cipta pembuatan Facebook disinilah
kelalaian Mark dalam kepekaannya dalam melakukan teamwork untuk membuat
Facebook namun tidak hanya Mark saja yang patut dipersalahkan tetapi juga dari
pihak teman-temannya sendiri dimana mereka hanya mementingkan keuntungan semata
hingga mereka rela menuntut Mark atas apa yang Ia ciptakan. Disinilah letak
dimana kesadaran masing-masing individu diperlukan untuk mengatasi masalah
secara langsung dimana pemecahan masalah tidak perlu melibatkan pihak eksternal
hingga menciptakan etika profesionalisme dalam pengatasan masalah.
C) Pihak yang tergambar dalam Film
1)Mark
Zuckerberg selaku sebagai pembuat Facebook
2)Phoenix
selaku sebagai rival dalam bisnis yang dikembangkan Mark.
3)Teman
– teman Mark selaku sebagai salah satu antagonis dalam film tersebut dimana
nantinya mereka menuntut atas tindakan yang dilakukan Mark terhadap proyek yang
mereka kembangkan bersama.
D) Kesan terhadap Film “”
Film
yang cukup menarik dimana film tersbut mengupas kisah awal mula terbentuknya
salah satu jejaring sosial yang akhirnya mendunia. Film tersebut juga dibumbui
dengan konflik serta menciptakan suasana rivalisme yang kental hingga dapat
menggambarkan kepada para penonton betapa susahnya perjuangan Mark sang tokoh
utama dalam memperjuangkan jejaring sosial yang Ia buat yaitu “Facebook”.
E) Facebook Masa Kini
Facebook
telah menjadi situs jejaring yang populer yang telah digunakan oleh berbagai
kalangan sehingga menjadi bukti kesuksesan Mark dalam memperjuangkan Facebook
sebgai Situs jejaring sosial.
BAB IV
PENUTUP
4.1
KESIMPULAN
Keberhasilan
Marc Zuckerberg terletak dalam menangkap kebutuhan dan inovasi internet,
sementara pihak lain menyatakan bahwa ia melakukan pencurian ide dari
sekelompok orang yang berniat untuk menciptakan social media yang inovatif, pencurian
ini merupakan sebuah pelanggaran yang mempunyai undang-undang dalam mengatur
hal tersebut. Umumnya orang menyebutkan pencurian ide seperti ini merupakan
pelanggaran hak kekayaan intelektual, yang bilamana terbukti mempunyai sanksi
yang harus dijalankan, saat pelanggaran ini terjadi seharusnya bisa dilakukan
pertemuan dan perjanjian secara resmi baik secara lisan maupun secara tertulis,
membuat struktur organisasi yang jelas, memberikan dan menyebar ide hanya
kepada tim pengembang yang telah terbentuk, membuat peraturan yang jelas dan
ketat dalam dokumen penting terkait dengan proyek kerja tim, Karena jika
terjadi hal yang melanggar kode etik, proses dengan hukum dilakukan secara
tegas.
4.2
SARAN
Perlunya
manajemen diri sebelum melakukan suatu tindakan yang nantinya dapat menjadi
bumerang bagi kita di masa mendatang. Penulis harap pembaca dapat mengetahui
apa dampak positif dan negatif dari pencurian hak intelektual bagi diri
sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Faradins, Synopsis Film Social Network, (Online), faradins.blogspot.com/2012/10/sinopsis-film-social-network.html,
diakses pada 10 September 2013
Scribd, Makalah Etika Profesi dan Bisnis, (Online),
www.scribd.com/doc/41141915/MAKALAH-ETIKA-BISNIS, diakses pada 10 September
2013
Masriah, Makalah HaKI Pada Etika Profesi, (Online),
masriah58.blogspot.com/2013/02/makalah-haki.html, diakses pada 10 September
2013
Bagas, Pengertian Etika Profesi, (Online),
bagasirawanganteng.blogspot.com/2013/04/pengertian-etika-dari-asal-usul-kata.html,
diakses pada 11 September 2013
Suci, HaKI - Hak Karyawan, (Online),
suciatirukmini.wordpress.com/2012/04/06/haki-hak-kekayaan-intelektual/, diakses
pada 11 September 2013
Rahmad, Undang - Undang Etika Profesi, (Online),
etikaprofesi9.blogspot.com/2010/11/pentingnya-uu-ite-pada-profesionalisme.html,
diakses pada 11 September 2013
Wikipedia, Etika Profesi, (Online),
id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual, diakses pada 12 September 2013
Wikipedia, Jejaring Sosial, (Online),
id.wikipedia.org/wiki/Jejaring_sosial, diakses pada 12 September 2013
Wowwanita, Social Networking, (Online),
wownita.blogspot.com/2010/05/apa-itu-social-networking.html, diakses pada 12
September 2013
Kelompokkami, Social networking, (Online),
kelompokkami.wordpress.com/social-networking-site/, diakses pada 12 September
2013
Suryanto, Jejaring Sosial Untuk Nelayan, (Online),
suryanto.blog.unair.ac.id/2008/12/22/mengembangkan-jejaring-sosial-social-networking-kelompok-nelayan/,
diakses pada 12 September 2013
Merliastana, Etika Profesi Dari Sudut Pandang
Mahasiswa, (Online),
merliastarina.blogspot.com/2012/11/etika-dari-sudut-pandang-mahasiswa.html,
diakses pada 12 September 2013
Markom, Pengertian Etika Profesi, (Online),
www.jaringankomputer.org/pengertian-etika-adalah/, diakses pada 12 September
2013